Catatan dari orang kecil

support

24 Feb 2016

Domisili dan Dasar Hukumnya

Domisili adalah tempat tinggal seseorang. Menurut hukum Indonesia, di dalam Domisili terkandung arti territorial sehingga yang dimaksud dengan Domisili adalah tempat tinggal seseorang atau tempat tinggal badan hukum.
Domisili diatur dalam pasal 17 – 25 KUHPerdata. Didalam NBW negeri Belanda, Domisili diatur dalam title tiga buku I, yang dimulai dari Art. 10 – Art. 15. Tempat  kediaman adalah tempat seseorang melakukan perbuatan hukum dan perbuatan hukum adalah suatu perbuatan yang minimbulkan akibat.
Adapun menurut J. Hardjawidjaja, (1979) dan Ko Tjai Sing, mengatakan bahwa dalam arti hukum Domisili adalah tempat dimana seseorang harus dianggap selalu berada untuk memenuhi kewajiban serta melaksanakan hak-haknya itu. Tujuan dari penentuan Domisili ini adalah untuk mempermudah para pihak dalam mengadakan hubungan hukum dengan pihak lainnya.
Tempat tinggal (Domisili) adalah tempat dimana seseorang tinggal/berkedudukan serta mempunyai hak dan kewajiban hukum tempat tinggal dapat berupa wilayah/daerah dan dapat pula berupa rumah kediaman/kantor yang berada dalam wilayah/daerah tertentu. Tempat tinggal manusia pribadi biasa disebut tempat kediaman. Sedangkan tempat tinggal badan hukum biasa disebut tempat kedudukan. Tempat tinggal sering juga disebut alamat.
1.      Unsur-unsur yang terkandung dalam rumusan Domisili yaitu:
a.       Adanya tempat tertentu (tetap atau sementara)
b.      Adanya orang yang selalu hadir pada tempat tersebut
c.       Adanya hak dan kewajiban
d.      Adanya prestasi / mata pencarian
Jadi tiap orang menurut hukum harus mempunyai tempat tinggal dimana dia harus dicarinya. Tempat yakni Domisili juga badan hukum harus mempunyai tempat kedudukan tertentu. Soal ini perlu untuk menetapkan beberapa hal, misalnya: dimana seorang harus menikah, dimana seseorang harus dipanggil dan ditarik dimuka hakim. Pengadilan mana yang berkuasa terhadap seorang dan sebagainya.
2.      Macam-macam Domisili
Domisili dapat dibedakan menurut sistem hukum yang mengaturnya yaitu menurut Common Law (hukum Inggris) dan Eropa Continental. Didalam Common Law atau hukum Inggris, domosili dibagi menjadi tiga macam yaitu:
  1. Domisili of Origin, adalah tempat tinggal seseorang ditentukan oleh tempat asal seseorang sebagai tempat kelahiran ayahnya yang sah.
  2. Domisili of Dependence, adalah tempat tinggal yang ditentukan oleh domisili oleh ayah bagi anak yang belum dewasa, domisili ibu bagi anak yang tidak sah, dan seorang ibu ditentukan oleh domisili suaminya.
  3. Domisili of Choice, adalah tempat tinggal yang ditentukan oleh atau dari pilihan seseorang yang telah dewasa, disamping tindak tanduknya sehari-hari.
Didalam hukum Eropa Continental, khususnya KUHPerdata dan NBW (BW baru) negeri Belanda tempat tinggla dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1)      Tempat tinggal sesungguhnya yang dapat berupa:
a.       Tempat tinggal bebas
Pasal 17 ayat 1 dan 2 mencerminkan domisili yang bebas karena memungkinkan orang bertempat tinggal yang senyatanya dan hal ini bergantung pada keadaan, bahkan ada orang yang mempunyai tempat tinggal yang senyatanya dan hal ini bergantung pada keadaan, bahkan ada orang yang mempunyai tempat tinggal di beberapa tempat dan bebas menentukan tempat tinggal sendiri.
b.      Tempat tinggal tidak bebas
Bagi mereka termasuk pasal 21-22 BW tempat tinggalnya tergantung pada tempat tinggal orang lain.
Pasal 21 BW berbunyi :
(1)      Anak yang belum dewasa (dewasa menurut pasal 330 BW, 21 tahun, pasal 47 dan 50 UU No. 1 tahun 1974, 18 tahun) mengikuti tempat tinggal orangtua atau walinya.
(2)      Orang ditaruh dibawah pengampunan / kuratele (pasal 433 BW) mengikuti tempat tinggal pengampu / coratornya.
(3)      Istri mengikuti tempat tinggal suami, tetapi dengan berlakunya UU No. 1 tahun 1974 khususnya pasal 31 dengan sendirinya mempengaruhi kedudukan istri yang tidak cakap menjadi cakap untuk melakukan perbuatan hukum. Demikian pun halnya menurut ketentuan BW Belanda yang baru (Nieuwe Bulqelijk Wetboek)
Dalam pasal 22 BW disebutkan :
Tempat tinggal buruh mengikuti tempat tinggal majikannya, kecuali buruh yang belum dewasa yang mengikuti tempat tinggal orangtua / walinya, buruh yang ditaruh pengampuan / curate mengikuti pengampu / curatornya, buruh istri mengikuti suaminya. (lihat uraian pasal 21 BW diatas).
2)      Tempat tinggal yang dipilih (pasal 24-25 BW)
Untuk menentukan sengketa perdata, pihak-pihak yang berkepentingan / salah satu pihak, berhak bebas dengan suatu akta memilih tempat lain dari tempat tinggal mereka sebenarnya.
Pasal 24 BW menyebutkan :
Dalam suatu sengketa perdata di muka hakim, kedua belah pihak yang berpekara atau salah satu dari mereka, berhak bebas dengan akta memilih tempat tinggal lain dari pada tempat tinggal mereka sebenarnya.
Pemilihan itu boleh dilakukan secara mutlak, dengan mana ia berlaku sampai dengan pelaksanaan keputusan, atau bolehlah dibatasinya sedemikian rupa, sebagaimana kedua belah pihak satu atau dari salah satu dari mereka menghendakinya. Dalam hal-hal demikian surat-surat juru sita, dakwaan-dakwaan dan tuntutan tercantum atau termaksud dalam akta itu, boleh dilakukan di tempat tinggal yang dipilih dan di muka hakim tempat tinggal itu:
Pasal 25 menyatakan :
Jika hak sebaliknya tidak diperjanjikan, maka masing-masing pihak diperbolehkan mengubah tempat tinggal yang dipilih untuk diri sendiri, asal tempat tinggal yang baru tidak lebih dari sepuluh pal jauhnya dari yang baru dan perubahan itu diberitahukan kepada pihak lawannya.
Dilihat dari segi terjadinya peristiwa hukum, tempat tinggal itu dapat digolongkan empat jenis, yaitu:
1.      Tempat tinggal yuridis
2.      Tempat tinggal nyata
3.      Tempat tinggal pilihan
4.      Tempat tinggal ikutan atau tergantung
Tempat tinggal yurudis terjadinya karena peristiwa hukum kelahiran, perpindahan atau mutasi. Tempat tinggal yuridis ini dibuktikan oleh KTP atau bukti-bukti lain.
Tempat tinggal nyata terjadi karena peristiwa hukum keberadaan yang sesungguhnya. Umumnya dibuktikan dengan kehadiran selalu di tempat.
Tempat tinggal pilihan terjadi karena peristiwa hukum membuat perjanjian, dan tempat tinggal itu dipilih oleh pihak-pihak yang membuat perjanjian itu. Tempat tinggal ini dibuktikan oleh akta otentik yang mereka buat dimuka notaris
Tempat tinggal ikutan (tergantung) terjadi karena peristiwa hukum keadaan status seseorang, yang ditentukan oleh undang-undang. Pembuktiannya melalui akta perkawinan, KK, KTP orangtua, putusan pengadilan tentang penunjukan wali pengampu.


Domisili dan Dasar Hukumnya Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar

Komentarlah dengan bijak dan bahasa yang santun. NO SARA !