Domisili adalah tempat
tinggal seseorang. Menurut hukum Indonesia, di dalam Domisili terkandung arti
territorial sehingga yang dimaksud dengan Domisili adalah tempat tinggal
seseorang atau tempat tinggal badan hukum.
Domisili diatur dalam
pasal 17 – 25 KUHPerdata. Didalam NBW negeri Belanda, Domisili diatur dalam
title tiga buku I, yang dimulai dari Art. 10 – Art. 15. Tempat kediaman adalah tempat seseorang melakukan
perbuatan hukum dan perbuatan hukum adalah suatu perbuatan yang minimbulkan
akibat.
Adapun menurut J.
Hardjawidjaja, (1979) dan Ko Tjai Sing, mengatakan bahwa dalam arti hukum
Domisili adalah tempat dimana seseorang harus dianggap selalu berada untuk
memenuhi kewajiban serta melaksanakan hak-haknya itu. Tujuan dari penentuan
Domisili ini adalah untuk mempermudah para pihak dalam mengadakan hubungan
hukum dengan pihak lainnya.
Tempat tinggal
(Domisili) adalah tempat dimana seseorang tinggal/berkedudukan serta mempunyai
hak dan kewajiban hukum tempat tinggal dapat berupa wilayah/daerah dan dapat
pula berupa rumah kediaman/kantor yang berada dalam wilayah/daerah tertentu.
Tempat tinggal manusia pribadi biasa disebut tempat kediaman. Sedangkan tempat
tinggal badan hukum biasa disebut tempat kedudukan. Tempat tinggal sering juga
disebut alamat.
1. Unsur-unsur
yang terkandung dalam rumusan Domisili yaitu:
a. Adanya tempat
tertentu (tetap atau sementara)
b. Adanya orang
yang selalu hadir pada tempat tersebut
c. Adanya hak dan
kewajiban
d. Adanya prestasi
/ mata pencarian
Jadi tiap orang menurut
hukum harus mempunyai tempat tinggal dimana dia harus dicarinya. Tempat yakni
Domisili juga badan hukum harus mempunyai tempat kedudukan tertentu. Soal ini
perlu untuk menetapkan beberapa hal, misalnya: dimana seorang harus menikah,
dimana seseorang harus dipanggil dan ditarik dimuka hakim. Pengadilan mana yang
berkuasa terhadap seorang dan sebagainya.
2. Macam-macam
Domisili
Domisili dapat dibedakan
menurut sistem hukum yang mengaturnya yaitu menurut Common Law (hukum
Inggris) dan Eropa Continental. Didalam Common Law atau hukum Inggris,
domosili dibagi menjadi tiga macam yaitu:
- Domisili
of Origin,
adalah tempat tinggal seseorang ditentukan oleh tempat asal seseorang
sebagai tempat kelahiran ayahnya yang sah.
- Domisili
of Dependence,
adalah tempat tinggal yang ditentukan oleh domisili oleh ayah bagi anak
yang belum dewasa, domisili ibu bagi anak yang tidak sah, dan seorang ibu
ditentukan oleh domisili suaminya.
- Domisili
of Choice,
adalah tempat tinggal yang ditentukan oleh atau dari pilihan seseorang
yang telah dewasa, disamping tindak tanduknya sehari-hari.
Didalam hukum Eropa
Continental, khususnya KUHPerdata dan NBW (BW baru) negeri Belanda tempat
tinggla dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1) Tempat tinggal
sesungguhnya yang dapat berupa:
a. Tempat tinggal bebas
Pasal
17 ayat 1 dan 2 mencerminkan domisili yang bebas karena memungkinkan orang
bertempat tinggal yang senyatanya dan hal ini bergantung pada keadaan, bahkan
ada orang yang mempunyai tempat tinggal yang senyatanya dan hal ini bergantung
pada keadaan, bahkan ada orang yang mempunyai tempat tinggal di beberapa tempat
dan bebas menentukan tempat tinggal sendiri.
b. Tempat tinggal
tidak bebas
Bagi
mereka termasuk pasal 21-22 BW tempat tinggalnya tergantung pada tempat tinggal
orang lain.
Pasal 21 BW berbunyi :
(1) Anak yang belum
dewasa (dewasa menurut pasal 330 BW, 21 tahun, pasal 47 dan 50 UU No. 1 tahun
1974, 18 tahun) mengikuti tempat tinggal orangtua atau walinya.
(2) Orang ditaruh
dibawah pengampunan / kuratele (pasal 433 BW) mengikuti tempat tinggal pengampu
/ coratornya.
(3) Istri mengikuti
tempat tinggal suami, tetapi dengan berlakunya UU No. 1 tahun 1974 khususnya
pasal 31 dengan sendirinya mempengaruhi kedudukan istri yang tidak cakap
menjadi cakap untuk melakukan perbuatan hukum. Demikian pun halnya menurut ketentuan
BW Belanda yang baru (Nieuwe Bulqelijk Wetboek)
Dalam pasal 22 BW
disebutkan :
Tempat tinggal buruh
mengikuti tempat tinggal majikannya, kecuali buruh yang belum dewasa yang
mengikuti tempat tinggal orangtua / walinya, buruh yang ditaruh pengampuan /
curate mengikuti pengampu / curatornya, buruh istri mengikuti suaminya. (lihat
uraian pasal 21 BW diatas).
2) Tempat tinggal
yang dipilih (pasal 24-25 BW)
Untuk
menentukan sengketa perdata, pihak-pihak yang berkepentingan / salah satu
pihak, berhak bebas dengan suatu akta memilih tempat lain dari tempat tinggal
mereka sebenarnya.
Pasal 24 BW menyebutkan
:
Dalam suatu sengketa
perdata di muka hakim, kedua belah pihak yang berpekara atau salah satu dari
mereka, berhak bebas dengan akta memilih tempat tinggal lain dari pada tempat
tinggal mereka sebenarnya.
Pemilihan
itu boleh dilakukan secara mutlak, dengan mana ia berlaku sampai dengan
pelaksanaan keputusan, atau bolehlah dibatasinya sedemikian rupa, sebagaimana
kedua belah pihak satu atau dari salah satu dari mereka menghendakinya. Dalam
hal-hal demikian surat-surat juru sita, dakwaan-dakwaan dan tuntutan tercantum
atau termaksud dalam akta itu, boleh dilakukan di tempat tinggal yang dipilih
dan di muka hakim tempat tinggal itu:
Pasal 25 menyatakan :
Jika hak sebaliknya
tidak diperjanjikan, maka masing-masing pihak diperbolehkan mengubah tempat
tinggal yang dipilih untuk diri sendiri, asal tempat tinggal yang baru tidak
lebih dari sepuluh pal jauhnya dari yang baru dan perubahan itu diberitahukan
kepada pihak lawannya.
Dilihat
dari segi terjadinya peristiwa hukum, tempat tinggal itu dapat digolongkan
empat jenis, yaitu:
1. Tempat tinggal
yuridis
2. Tempat tinggal
nyata
3. Tempat tinggal
pilihan
4. Tempat tinggal
ikutan atau tergantung
Tempat
tinggal yurudis terjadinya karena peristiwa hukum kelahiran, perpindahan atau
mutasi. Tempat tinggal yuridis ini dibuktikan oleh KTP atau bukti-bukti lain.
Tempat
tinggal nyata terjadi karena peristiwa hukum keberadaan yang sesungguhnya.
Umumnya dibuktikan dengan kehadiran selalu di tempat.
Tempat
tinggal pilihan terjadi karena peristiwa hukum membuat perjanjian, dan tempat
tinggal itu dipilih oleh pihak-pihak yang membuat perjanjian itu. Tempat
tinggal ini dibuktikan oleh akta otentik yang mereka buat dimuka notaris
Tempat
tinggal ikutan (tergantung) terjadi karena peristiwa hukum keadaan status
seseorang, yang ditentukan oleh undang-undang. Pembuktiannya melalui akta
perkawinan, KK, KTP orangtua, putusan pengadilan tentang penunjukan wali
pengampu.
0 komentar:
Posting Komentar
Komentarlah dengan bijak dan bahasa yang santun. NO SARA !