Syarat al-Rahn
dalil-dalil yang merupakan pembuktian rahn maka dalam
pelaksanaannya juga memiliki syarat-syarat demi terpenuhinya hukum syariat dari
gadai itu sendiri.
Jaminan
yang sah harus mengitkuti syarat-syarat berikut:
a. Kedua belah pihak, baik orang yang
mengagunkan, maupun orang yang diberi agunan, harus mempunyai kapasitas legal
untuk memiliki dan menentukan harta kekayaan. Oleh karena itu, Rahn dari orang
yang tidak sehat akalnya atau anak kecil, tidak sah.
b. Kesepakaan itu ketika dilakukan, maka
kesepakatan dalam Rahn itu harus diucapkan. Misalnya:”Saya meminjamkan kepada
kamu jumlah tertentu dalam waktu tertentu sesuai dengan agunan ini”.
c. Hutang dan juga agunan, tidak boleh
berbentuk barang-barang yang di haramkan, dengan cara transaksi yang haram menurut
hukum syariat, seperti minuman keras.
Rukun-rukun Al-Rahn
Dengan
terpenuhinya syarat-syarat dari gadai maka selanjutnya dalam pelaksanaan gadai
terdapat rukun-rukun gadai yang harus dipenuhi oleh seseorang agar gadai tersebut
sah dalam pelaksanaannya.
Adapun
rukun-rukun al-rahn, yaitu :
a. Akad
Penggadaian memerlukan akad. Di dalam
akad ini di syaratkan hal-hal yang juga di syaratkan dalam akad lain, seperti
ijab dari penggadai dan qobul dari orang yang nenerima gadai, baik dengan
ucapan maupun dengan perbuatan. Ataupun menggunakan isyarat yang memahamkan jika
tidak mampu di percaya.
b. Al-Marhûn (Barang
Gadaian)
Barang gadaian merupakan faktor penting
terlaksananya prosesi gadai sendiri. Barang gadaian berfungsi sebagai benda
yang nantinya akan di serahkan kepada penerima gadai untuk diambil manfaatnya
oleh orang tersebut sehingga barang di sini juga dapat berfungsi sebagai bukti
konkret telah berlangsungnya suatu prosesi penggadaian.
c. Kewajiban Seorang Penggadai
Kewajiban seorang penggadai merupakan
hak dari yang menerima gadai sehingga wajib bagi seorang penggadai memenuhi
kewajibannya tersebut.
d. Al-Rahîn
(Penggadai)
Penggadai ialah orang yang menggadaikan
barang miliknya kepada seseorang yang menerima gadai.
e. Al-Murtahîn
(Yang Menerima Gadai)
Penerima gadai ialah seseorang yang
menerima barang gadaian dari seorang penggadai dengan syarat-syarat yang telah
disyariatkan.
Hal-hal yang
boleh dan tidak boleh di gadaikan.
Menurut
Ulama Hanafiyah, barang-barang yang dapat digadaikan adalah barang-barang yang
memenuhi kategori Al-rahn, yaitu:
a. Barang-barang yang dapat dijual.
b. Barang gadai harus berupa harta menurut
pandangan syara’.
c. Barang gadai tersebut harus diketahui.
d. Barang tersebut merupakan milik si
rahin.
Sedangkan hal-hal yang tidak di perbolehkan dalam al-rahn, yaitu:
a.
barang-barang
yang tidak berwujud tidak dapat dijadikan barang gadai, misalnya menggadaikan
buah dari sebuah pohon yang belum berbuah, menggadaikan binatang yang belum
lahir atau menggadaikan burung yang ada di udara.
b.
tidak
sah menggadaikan sesuatu yang bukan harta, seperti bangkai, hasil tangkapan di
tanah Haram, arak, anjing, dan babi. Semua barang ini tidak diperbolehkan oleh
syara’ dikarenakan berstatus haram.
c.
tidak
boleh menggadaikan sesuatu yang majhul (tidak dapat dipastikan ada atau
tidaknya).
d. tidak sah menggadaikan barang yang
statusnya di-ghasab dan juga barang pinjaman dan dari barang-barang yang
dipertanggungkan.
Adapun
menurut kesepakatan para ulama fiqih, menggadaikan manfaat tidak sah, seperti
seseorang yang menggadaikan manfaat rumahnya untuk waktu satu bulan dan atau
lebih. Pendapat ini mengikuti pendapat Imam Abu Hanafi seperti yang dikutip
oleh Wahbah Zuhaily, yang mengatakan bahwa manfaat tidak termasuk dalam
kategori harta. Alasannya karena ketika dilakukan, manfaat belum berwujud.
0 komentar:
Posting Komentar
Komentarlah dengan bijak dan bahasa yang santun. NO SARA !