Catatan dari orang kecil

support

19 Feb 2016

Syarat, Rukun serta Hal-hal yang dilarang Al-Rahn

Syarat al-Rahn
dalil-dalil yang merupakan pembuktian rahn maka dalam pelaksanaannya juga memiliki syarat-syarat demi terpenuhinya hukum syariat dari gadai itu sendiri.
Jaminan yang sah harus mengitkuti syarat-syarat berikut:
a.       Kedua belah pihak, baik orang yang mengagunkan, maupun orang yang diberi agunan, harus mempunyai kapasitas legal untuk memiliki dan menentukan harta kekayaan. Oleh karena itu, Rahn dari orang yang tidak sehat akalnya atau anak kecil, tidak sah.
b.      Kesepakaan itu ketika dilakukan, maka kesepakatan dalam Rahn itu harus diucapkan. Misalnya:”Saya meminjamkan kepada kamu jumlah tertentu dalam waktu tertentu sesuai dengan agunan ini”.
c.       Hutang dan juga agunan, tidak boleh berbentuk barang-barang yang di haramkan, dengan cara transaksi yang haram menurut hukum syariat, seperti minuman keras.

Rukun-rukun Al-Rahn
Dengan terpenuhinya syarat-syarat dari gadai maka selanjutnya dalam pelaksanaan gadai terdapat rukun-rukun gadai yang harus dipenuhi oleh seseorang agar gadai tersebut sah dalam pelaksanaannya.
Adapun rukun-rukun al-rahn, yaitu :
a.  Akad
Penggadaian memerlukan akad. Di dalam akad ini di syaratkan hal-hal yang juga di syaratkan dalam akad lain, seperti ijab dari penggadai dan qobul dari orang yang nenerima gadai, baik dengan ucapan maupun dengan perbuatan. Ataupun menggunakan isyarat yang memahamkan jika tidak mampu di percaya.
                      
b.   Al-Marhûn (Barang Gadaian)
Barang gadaian merupakan faktor penting terlaksananya prosesi gadai sendiri. Barang gadaian berfungsi sebagai benda yang nantinya akan di serahkan kepada penerima gadai untuk diambil manfaatnya oleh orang tersebut sehingga barang di sini juga dapat berfungsi sebagai bukti konkret telah berlangsungnya suatu prosesi penggadaian.

c.  Kewajiban Seorang Penggadai
Kewajiban seorang penggadai merupakan hak dari yang menerima gadai sehingga wajib bagi seorang penggadai memenuhi kewajibannya tersebut.
d.  Al-Rahîn (Penggadai)
Penggadai ialah orang yang menggadaikan barang miliknya kepada seseorang yang menerima gadai.

e.  Al-Murtahîn (Yang Menerima Gadai)
Penerima gadai ialah seseorang yang menerima barang gadaian dari seorang penggadai dengan syarat-syarat yang telah disyariatkan.

Hal-hal yang boleh dan tidak boleh di gadaikan.
Menurut Ulama Hanafiyah, barang-barang yang dapat digadaikan adalah barang-barang yang memenuhi kategori Al-rahn, yaitu:
a.       Barang-barang yang dapat dijual.
b.      Barang gadai harus berupa harta menurut pandangan syara’.
c.       Barang gadai tersebut harus diketahui.
d.      Barang tersebut merupakan milik si rahin.

Sedangkan hal-hal yang tidak di perbolehkan dalam al-rahn, yaitu:
a.       barang-barang yang tidak berwujud tidak dapat dijadikan barang gadai, misalnya menggadaikan buah dari sebuah pohon yang belum berbuah, menggadaikan binatang yang belum lahir atau menggadaikan burung yang ada di udara.
b.      tidak sah menggadaikan sesuatu yang bukan harta, seperti bangkai, hasil tangkapan di tanah Haram, arak, anjing, dan babi. Semua barang ini tidak diperbolehkan oleh syara’ dikarenakan berstatus haram.
c.       tidak boleh menggadaikan sesuatu yang majhul (tidak dapat dipastikan ada atau tidaknya).
d.      tidak sah menggadaikan barang yang statusnya di-ghasab dan juga barang pinjaman dan dari barang-barang yang dipertanggungkan.

Adapun menurut kesepakatan para ulama fiqih, menggadaikan manfaat tidak sah, seperti seseorang yang menggadaikan manfaat rumahnya untuk waktu satu bulan dan atau lebih. Pendapat ini mengikuti pendapat Imam Abu Hanafi seperti yang dikutip oleh Wahbah Zuhaily, yang mengatakan bahwa manfaat tidak termasuk dalam kategori harta. Alasannya karena ketika dilakukan, manfaat belum berwujud.

Syarat, Rukun serta Hal-hal yang dilarang Al-Rahn Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar

Komentarlah dengan bijak dan bahasa yang santun. NO SARA !