Catatan dari orang kecil

support

19 Feb 2016

Ruang Lingkup Subjek Hukum

Istilah subyek hukum berasal dari terjemahan rechtsubject (Belanda) atau law of subject (Inggris). Pada umumnya rechtsubject diartikan sebagai pendukung hak dan kewajiban. Pengertian subyek hukum (rechtsubject) menurut Alyra adalah setiap orang yang mempunyai hak dan kewajiban, jadi mempunyai wewenang hukum (rechtsbevoegheid) pengertian wewenang hukum adalah kewenangan untuk mempunyai hak dan kewajiban, untuk menjadi subyek dari hak-hak.
Subyek hukum adalah pendukung hak dan kewajiban. Pendukung hak dan kewajiban itu disebut orang. Orang dalam arti hukum terdiri dari manusia pribadi dan badan hukum. Manusia pribadi adalah subyek hukum dalam arti biologis, sebagai gejala alam, sebagai makhluk budaya yang berakal, berperasaan, dan berkehendak. Badan hukum adalah subyek hukum dalam arti yuridis, sebagai gejala dalam hidup bermasyarakat, sebagai badan ciptaan manusia berdasarkan hukum, mempunyai hak dan kewajiban seperti manusia pribadi. Sebagai prinsipil badan hukum berbeda dengan manusia.
subjek hukum-nging
Subyek mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting didalam bidang hukum, khususnya hukum keperdataan karena subyek hukum itulah nantinya yang dapat mempunyai kewenangan hukum. Yang termasuk dalam subyek hukum ialah manusia (naturlijke persoon) dan badan hukum (rechtspersoon). Manusia sebagai subyek hukum Subyectum juris diadakan pemisahan pengertian dalam hukum antara:
1.      Manusia (mens), yaitu manusia dalam pengertian biologis
2.      Orang (persoon), yaitu manusia dalam pengertian yuridis ialah gejala dalam hidup bermasyarakat.
3.      Subyek hukum adalah sesuatu yang menurut hukum berhak atau berwenamng melakukan perbuatan hukum dan berwenang mempunyai hak dan kewajiban untuk melakukan perbuatan hukum.
Semua manusia mempunyai hak-hak subyektif sejak ia dilahirkan sampai meninggal dunia. Hal ini diintrodusir dalam pasal 2 KUH Perdata yang berbunyi: “Anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan, dianggap sebagai telah dilahirkan, bila mana kepentingan si anak menghendakinya”.
Pada dasarnya manusia hal sejak dilahirkan, namun tidak semua manusia mampunyai mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum. Orang yang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang-orang yang telah dewasa dan atau sedah kawin. Sedangkan orang-orang yang tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum: (1). Orang yang belum dewasa, (2). Orang yang ditaruh dibawah ampunan. (3). Orang yang dilarang undang-undang untuk melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, misalnya orang yang dinyatakan pailit (pasal 13:30 BW).
Termasuk subyek hukum disamping adalah badan hukum sebagai mana pengertian diatas. Badan hukum adalah suatu perkumpulan orang yang mengadakan kerjasama dan atas dasar ini merupakan suatu kesatuan yang telah memenuhi syarat–syarat yang telah ditentukan oleh hukum. Badan hukum merupakan pendukung hak yang tidak berjiwa (bukan manusia) dan merupakan gejala social yaitu suatu gejala yang riil, sesuatu yang dicatat dalam pergaulan hukum, biarpun tidak berwujud manusia atau benda yang dibuat dari besi, batu dan sebagainya.
Adapun syarat-syarat Badan Hukum adalah:
  1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggota-anggotanya
  2. Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan hukum sebagai kumpulan manusia pribadi mungkin pula sebagai kumpulan dari badan hukum mempunyai dasar-dasar hukum untuk mengatur sesuai dengan hukum berlaku:
  1. Perseroan Terbatas (PT) diatur dalam UU perseroan terbatas
  2. Koperasi, diatur dalam UU No. 25 tahun 1992
  3. Yayasan, diatur dalam UU No. 11 tahun 2001
  4. Perbankan diatur dalam UU No. 7 tahun 1992
  5. Bank Pemerintah, sesuai dengan UU yang mengatur pendiriannya
  6. Organisasi Partai Politik diatur dengan UU No. 3 tahun 1975
  7. Pemerintah Daerah tingkat I, II dan kecamatan diatur UU No. 3 tahun 1999
  8. Negara Indonesia diatur dengan konstitusi UUD 1945
Menurut bentuknya, badan hukum dibagi menjadi dua:
1.      Badan Hukum Publik ialah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik yang menyangkut kepentingan publik, orang banyak atau Negara umumnya, contohnya: Negara, propinsi, majlis-majlis dan bank-bank Negara.
2.      Badan Hukum Privat ialah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyengkut kepentingan pribadi didalam benda itu, contohnya: perkumpulan-perkumpulan, PT, yayasan-yayasan.
Sedangkan menurut jenisnya, badan hukum dibagi menjadi dua:
1.      Korporasi adalah suatu gabungan barang-barang yang dalam pergaulan hukum bertindak bersama sebagai suatu subyek hukum tersendiri. Korporasi merupakan badan hukum yang beranggota tetapi mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
2.      Yayasan adalah tiap kekayaan yang tidak merupakan kekayaan orang atau kekayaan badan dan yang diberi tujuan tertentu. Yayasan adalah sebagai pendukung hak dan kewajiban sendiri dan didirikan oleh para pendiri anggota dengan tujuan sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, kesenian dan kebudayaan.
Adapun badan hukum menurut tata / aneka warna hukum di Indonesia Badan Hukum dibedakan menjadi tiga:
  1. Badan hukum menurut hukum Eropa, ialah badan hukum yang diatur menurut hukum yang dikonkordasi dengan hukum yang berlaku di Belanda. Misalnya, Negara, PT, Perhimpunan.
  2. Badan Hukum menurut hukum bukan Eropa yang tertulis. Badan hukum ini terkenal dibawah nama badan hukum Indonesia, misalnya, LNHB 1939 No. 570 jo 1939 No. 717 LN 1958 No. 139.
  3. Badan hukum Adat adalah badan hukum menurut hukum bumi putra, misalnya, badan wakaf, yayasan-yayasan.
Hukum hendak memperlakukan suatu kumpulan orang yang bersama-sama mempunyai kekayaan dan tujuan tertentu sebagai satu kesatuan, karena seorang subjek hukum (manusia) tidak dapat (berwewenang) sendiri-sendiri bertindak dalam rangkaian peristiwa-peristiwa hukum itu.

Ruang Lingkup Subjek Hukum Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar

Komentarlah dengan bijak dan bahasa yang santun. NO SARA !