Catatan dari orang kecil

support

23 Feb 2016

Sejarah UIN Malang: dari STAIN, UIIS lalu jadi UIN

Sebagaimana telah disebutkan, bahwa pada awalnya perguruan tinggi ini merupakan bagian dari IAIN Sunan Ampel Surabaya, dikenal dengan  nama Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Ampel di Malang. IAIN Sunan Ampel pada waktu itu terdiri atas tiga fakultas induk, yaitu Fakultas Syari’ah di Surabaya, Fakultas Ushuluddin di Kediri, dan Fakultas Tarbiyah di Malang. Sekalipun pada awalnya berstatus sebagai fakultas induk di lingkungan IAIN Sunan Ampel, akan tetapi sejak awal tahun 1980-an ketika IAIN Sunan Ampel Surabaya membuka Fakultas Tarbiyah sendiri di Surabaya, maka status sebagai fakultas induk tersebut dengan sendirinya berubah menjadi fakultas cabang, sama dengan fakultas-fakultas lainnya di daerah.
Dalam catatan perkembangan kelembagaan IAIN Sunan Ampel Surabaya, hingga tahun 1993 terdapat 13 fakultas cabang yang berada di bawah koordinasinya yaitu:
  1. Fakultas Syari'ah di Surabaya.
  2. Fakultas Tarbiyah di Malang.
  3. Fakultas Ushuluddin di Kediri.
  4. Fakultas Tarbiyah di Jember.
  5. Fakultas Ushuluddin di Surabaya.
  6. Fakultas Tarbiyah di Mataram.
  7. Fakultas Tarbiyah di Pamekasan.
  8. Fakultas Adab di Surabaya.
  9. Fakultas Tarbiyah di Tulung Agung.
  10. Fakultas Syari'ah di Ponorogo.
  11. Fakultas Dakwah di Surabaya.
  12. Fakultas Tarbiyah di Surabaya.
  13. Fakultas Syari'ah di Mataram.
Fakultas Tarbiyah Malang sendiri, sejak berdiri tahun 1961 sampai tahun 1997, yaitu sejak menjadi cabang IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan IAIN Sunan Ampel Surabaya, telah dipimpin oleh 8 orang Dekan. Secara berturut-turut adalah,
  1. Prof. Dr. H. Moh. Koesnoe, SH. (1961-1967)
  2. KH. R. Oesman Mansoer (1967-1972)
  3. KH. Maksoem Oemar (1972-1974)
  4. Prof. Syafi'i A. Karim (Pj. Dekan 1974-1975)
  5. Drs. KH. Abdul Mudjib (1975-1979)
  6. Prof. Dra. Hj. Zuhairini (1979-1988)
  7. Drs. H. Moh. Anwar, Bc. Hk. (1988-1994)
  8. Drs. H. M. Djumrasjah Indar, M.Ed. (1994-1997).
Pembukaan fakultas-fakultas cabang diberbagai daerah tersebut pada awalnya diharapkan mampu memberikan pelayanan pendidikan tinggi yang lebih luas terhadap masyarakat muslim yang jauh dari kota propinsi di mana umumnya IAIN didirikan. Namun, di sisi lain, keadaan fakultas cabang ini juga menimbulkan kendala terutama yang berkaitan dengan aspek manajerial pada tinggak IAIN Induk. Terlebih, pada dasa warsa pertama tahun 1990-an sedang gencar-gencarnya wacana peningkatan kualitas pendidikan tingggi Islam menghadapi era globalisasi. Karena itu, kemudian muncul wacana untuk melakukan rasionalisasi organisasi dan otonomi fakultas cabang. Lahirlah Keppres No. 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri.
Berdasarkan Keppres No. 11 Tahun 1997 tersebut, seluruh fakultas cabang di lingkungan IAIN berubah menjadi Sekolah Tinggi (STAIN). Berdasarkan ketentuan tersebut, Fakultas Tarbiyah Sunan Ampel Malang yang saat itu menjadi cabang IAIN Sunan Ampel Surabaya juga berubah menjadi Sekolah Tinggi yang kemudian dikenal dengan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Malang. Kampus ini selanjutnya dikenal dengan nama STAIN Malang. Jabatan Ketua STAIN pada fase awal ini adalah Drs. HM. Djumransjah Indar, M.Ed. (1997-1998) meneruskan masa jabatannya dan kemudian digantikan Prof. Dr. H. Imam Suprayogo (1998-sekarang).
Dengan status baru sebagai Sekolah Tinggi yang memperoleh otonomisasi dalam pengelolaan pendidikannya, STAIN Malang menjadi lebih leluasa untuk mengembangkan diri, termasuk dalam pengembangan kelembagaannya. Terkait dengan pengembangan kelembagaan ini, STAIN Malang berusaha untuk merubah status menjadi Universitas Islam Negeri (UIN). Proposal perubahan status ini diajukan ke Departemen Agama RI sejak tahun 1999 bersamaan dengan usulan perubahan status dari beberapa IAIN di Indonesia, seperti IAIN Syarif Hidayatullah di Jakarta, IAIN Syarif Qosim di Pekanbaru, IAIN Sunan Gunung Djati di Bandung dan IAIN  Sunan Kalijaga di Yogyakarta.
            Rencana perubahan STAIN Malang menjadi UIN Malang sejalan dengan Rencana Strategis Pengembangan STAIN Malang 10 Tahun Ke Depan (1998-2008). Dalam RSP tersebut disebutkan bahwa pada tahun 2004/2005 STAIN Malang telah berstatus sebagai Universitas Islam Negeri (UIN) Malang. Dalam RSP tersebut dijelaskan tentang tahapan pengembangan STAIN Malang mulai dari pengembangan akademik, kelembagaan, kemahasiswaan, alumni, hingga pengembangan fisik seperti yang saat ini.
            Keinginan besar warga kampus STAIN Malang untuk menjadi UIN tidak lain didasari atas pemikiran bahwa secara kelembagaan adalah kurang leluasa dalam pengembangan keilmuan jika bentuk kelembagaan masih berupa Sekolah Tinggi. Sebab, tujuan pendidikan Islam tidak lain adalah untuk mengembangkan nilai-nilai Islam yang bersifat universal yang berarti mencakup berbagai macam disiplin keilmuan baik yang dikenal dengan istilah “ilmu umum” ataupun “ilmu agama”. Dengan menjadi Universitas diharapkan lembaga ini mampu mengembangkan berbagai disiplin keilmuan yang sedemikian luas sejalan dengan semangat universalitas Islam.
Di tengah proses pembahasan usulan alih status menjadi Universitas Islam Negeri (UIN), STAIN Malang ditunjuk oleh Menteri Agama sebagai pelaksana MOU antara Pemerintah Republik Sudan dengan Indonesia yang  di antara isi MOU itu adalah kedua negara sepakat untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi dengan nama Universitas Islam Indonesia Sudan. Atas dasar  Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 353 Tahun 2002  tanggal 17 Juli 2002, STAIN Malang ditetapkan menjadi Universitas Islam Indonesia Sudan (UIIS) yang peresmiannya dilakukan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia dan disaksikan oleh Wakil Presiden Republik Sudan pada tanggal 21 Juli 2002 di Malang.
Akan tetapi, status UIIS yang disandang STAIN Malang tersebut ternyata justru menghalangi keinginannya untuk menjadi UIN. Sebab, perundang-undangan yang berlaku di Indonesia tidak mengenal adanya pengelolaan perguruan tinggi negeri dengan menggunakan nama dua negara. Karena itu, setelah melalui proses panjang, sebagai jalan keluarnya disepakati oleh pihak-pihak yang terkait yaitu Menteri Agama dan Menteri Pendidikan Nasional bahwa untuk dapat melakukan perubahan status kelembagaan menjadi Universitas Islam Negeri, maka kampus ini tidak lagi menggunakan nama Universitas Islam Indonesia Sudan (UIIS) melainkan nama Universitas Islam Negeri (UIN) Malang.
            Akhirnya, setelah melalui proses yang sangat panjang, pada tanggal 21 Juni 2004 diperoleh hasil perubahan status kelembagaan dengan ditanda-tanganinya Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 2004 tentang perubahan STAIN Malang menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Malang. Peresmiannya sendiri dilakukan oleh Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Prof. DR. H. Malik Fadjar, M.Si, bersama Menteri Agama, Prof. DR. H. Said Agil al-Munawar, atas nama Presiden Republik Indonesia, pada tanggal 8 Oktober 2004. Lebih lanjut, UIN Malang memperoleh rekomendasi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara untuk membuka 6 Fakultas, yaitu (1) Fakultas Tarbiyah, (2) Fakultas Syari’ah, (3) Fakultas Ekonomi, (4) Fakultas Psikologi, (5) Fakultas Humaniora dan Budaya dan (6) Fakultas Sains dan Teknologi.
            Perjuangan mengubah status dari sekolah tinggi menjadi universitas memerlukan waktu yang panjang, energi yang banyak dan berat, serta biaya yang tidak sedikit. Itu semua dilakukan karena didorong oleh cita-cita, idealisme dan niat yang dipandang mulia untuk mewujudkan UIN Malang menjadi universitas negeri yang memiliki ciri khusus yang berbeda dari universitas pada umumnya, termasuk dengan universitas yang menyandang nama atau identitas Islam yang sudah ada selama ini. Perbedaan identitas yang dimaksud tergambar pada bangunan keilmuan, ciri khas sebagai kekuatan yang ingin dikembangkan, tradisi maupun pilar-pilar universitas yang hendak dibangun. Meskipun ada perbedaan identitas yang ingin dibangun, hal itu tidak dimaksudkan untuk menyimpang dari aturan umum yang diberlakukan oleh perundang-undangan dan aturan pemerintah Republik Indonesia. Sebagai universitas negeri dan bagian dari sistim pendidikan nasional, UIN Malang sesungguhnya hanya berupaya meningkatkan kualitas manusia yang ingin dihasilkan dari proses pendidikan di dalamnya.
Saat ini, tahun 2007, UIN Malang telah memiliki 6 fakultas dengan 15 jurusan. Yaitu,
1.    Fakultas Tarbiyah, dengan 3 jurusan dan 1 program,
a.    Jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI)
b.    Jurusan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
c.    Jurusan Pendidikan Guru Madradah Ibtidaiyah (PGMI)
d.    Program Akta IV
2.    Fakultas Syariah, dengan 1 jurusan, yaitu al-Ahwal al-Syahsiyah.
3.    Fakultas Humaniora dan Budaya, dengan 3 jurusan,
a.    Jurusan Bahasa dan Sastra Arab
b.    Jurusan Bahasa dan Sastra Inggris
c.    Jurusan Pendidikan Bahasa Arab
4.    Fakultas Ekonomi, dengan 1 jurusan, yaitu jurusan Ekonomi.
5.    Fakultas Psikologi, dengan 1 jurusan, yaitu jurusan Psikologi.
6.    Fakultas Sains dan Teknologi, dengan 6 jurusan,
a.    Jurusan Matematika
b.    Jurusan Biologi
c.    Jurusan Fisika
d.    Jurusan Kimia
e.    Jurusan Teknik Informatika
f.     Jurusan Teknik Arsitektur
Selain itu, UIN Malang juga telah mempunyai Program Pascasarjana, Magister (S-2) maupun Doktor (S-3), dengan 4 program, yaitu
1.    Program Magister Pembelajaran Bahasa Arab
2.    Program Magister Manajemen Pendidikan Islam
3.    Program Doktor Manejemen Pendidikan Islam
4.    Program Doktor Pendidikan Bahasa Arab
Dengan lokasi yang strategis mudah dijangkau, di Jalan Gajayana, 50, Dinoyo, Malang, dan menempati lahan seluas 14 hektar, UIN Malang menjadi semakin memadai bagi upaya mewujudukan cita-citanya. Dengan dukungan dana pembangunan dari Islamic Development Bank (IDB) melalui Surat Persetujuan IDB No. 41/IND/1287 tanggal 17 Agustus 2004, sarana dan prasarana yang dimiliki UIN Malang, mulai dari gedung perkuliahan, perkantoran, laboratorium, masjid, ma’had dan sarana lainnya semakin mendukung tekatnya untuk menjadikan lembaga ini sebagai center of excellence dan center of Islamic civilization sekaligus mengimplementasikan ajaran Islam sebagai rahmat li al-alamin.


Sejarah UIN Malang: dari STAIN, UIIS lalu jadi UIN Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar

Komentarlah dengan bijak dan bahasa yang santun. NO SARA !