Sebagaimana telah
disebutkan, bahwa pada awalnya perguruan tinggi ini merupakan bagian dari IAIN
Sunan Ampel Surabaya, dikenal dengan
nama Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Ampel di Malang. IAIN Sunan Ampel pada
waktu itu terdiri atas tiga fakultas induk, yaitu Fakultas Syari’ah di
Surabaya, Fakultas Ushuluddin di Kediri, dan Fakultas Tarbiyah di Malang.
Sekalipun pada awalnya berstatus sebagai fakultas induk di lingkungan IAIN
Sunan Ampel, akan tetapi sejak awal tahun 1980-an ketika IAIN Sunan Ampel
Surabaya membuka Fakultas Tarbiyah sendiri di Surabaya, maka status sebagai
fakultas induk tersebut dengan sendirinya berubah menjadi fakultas cabang, sama
dengan fakultas-fakultas lainnya di daerah.
Dalam catatan perkembangan
kelembagaan IAIN Sunan Ampel Surabaya, hingga tahun 1993 terdapat 13 fakultas
cabang yang berada di bawah koordinasinya yaitu:
- Fakultas Syari'ah di
Surabaya.
- Fakultas Tarbiyah di
Malang.
- Fakultas Ushuluddin di
Kediri.
- Fakultas Tarbiyah di
Jember.
- Fakultas Ushuluddin di
Surabaya.
- Fakultas Tarbiyah di
Mataram.
- Fakultas Tarbiyah di
Pamekasan.
- Fakultas Adab di
Surabaya.
- Fakultas Tarbiyah di
Tulung Agung.
- Fakultas Syari'ah di
Ponorogo.
- Fakultas Dakwah di
Surabaya.
- Fakultas Tarbiyah di
Surabaya.
- Fakultas Syari'ah di
Mataram.
Fakultas Tarbiyah Malang
sendiri, sejak berdiri tahun 1961 sampai tahun 1997, yaitu sejak menjadi cabang
IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan IAIN Sunan Ampel Surabaya, telah dipimpin
oleh 8 orang Dekan. Secara berturut-turut adalah,
- Prof. Dr. H. Moh.
Koesnoe, SH. (1961-1967)
- KH. R. Oesman Mansoer
(1967-1972)
- KH. Maksoem Oemar
(1972-1974)
- Prof. Syafi'i A. Karim
(Pj. Dekan 1974-1975)
- Drs. KH. Abdul Mudjib
(1975-1979)
- Prof. Dra. Hj.
Zuhairini (1979-1988)
- Drs. H. Moh. Anwar, Bc.
Hk. (1988-1994)
- Drs.
H. M. Djumrasjah Indar, M.Ed. (1994-1997).
Pembukaan fakultas-fakultas
cabang diberbagai daerah tersebut pada awalnya diharapkan mampu memberikan
pelayanan pendidikan tinggi yang lebih luas terhadap masyarakat muslim yang
jauh dari kota propinsi di mana umumnya IAIN didirikan. Namun, di sisi lain,
keadaan fakultas cabang ini juga menimbulkan kendala terutama yang berkaitan
dengan aspek manajerial pada tinggak IAIN Induk. Terlebih, pada dasa warsa
pertama tahun 1990-an sedang gencar-gencarnya wacana peningkatan kualitas
pendidikan tingggi Islam menghadapi era globalisasi. Karena itu, kemudian muncul
wacana untuk melakukan rasionalisasi organisasi dan otonomi fakultas cabang.
Lahirlah Keppres No. 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam
Negeri.
Berdasarkan Keppres No. 11
Tahun 1997 tersebut, seluruh fakultas cabang di lingkungan IAIN berubah menjadi
Sekolah Tinggi (STAIN). Berdasarkan ketentuan tersebut, Fakultas Tarbiyah Sunan
Ampel Malang yang saat itu menjadi cabang IAIN Sunan Ampel Surabaya juga
berubah menjadi Sekolah Tinggi yang kemudian dikenal dengan Sekolah Tinggi
Agama Islam Negeri (STAIN) Malang. Kampus
ini selanjutnya dikenal dengan nama STAIN Malang. Jabatan Ketua STAIN pada fase
awal ini adalah Drs. HM. Djumransjah Indar, M.Ed. (1997-1998) meneruskan masa
jabatannya dan kemudian digantikan Prof. Dr. H. Imam Suprayogo (1998-sekarang).
Dengan
status baru sebagai Sekolah Tinggi yang memperoleh otonomisasi dalam
pengelolaan pendidikannya, STAIN Malang menjadi lebih leluasa untuk
mengembangkan diri, termasuk dalam pengembangan kelembagaannya. Terkait dengan
pengembangan kelembagaan ini, STAIN Malang berusaha untuk merubah status
menjadi Universitas Islam Negeri (UIN). Proposal perubahan status ini diajukan
ke Departemen Agama RI sejak tahun 1999 bersamaan dengan usulan perubahan
status dari beberapa IAIN di Indonesia, seperti IAIN Syarif Hidayatullah di
Jakarta, IAIN Syarif Qosim di Pekanbaru, IAIN Sunan Gunung Djati di Bandung dan
IAIN Sunan Kalijaga di Yogyakarta.
Rencana perubahan STAIN
Malang menjadi UIN Malang sejalan dengan Rencana Strategis Pengembangan STAIN
Malang 10 Tahun Ke Depan (1998-2008). Dalam RSP tersebut disebutkan bahwa pada
tahun 2004/2005 STAIN Malang telah berstatus sebagai Universitas Islam Negeri
(UIN) Malang. Dalam RSP tersebut dijelaskan tentang tahapan pengembangan STAIN
Malang mulai dari pengembangan akademik, kelembagaan, kemahasiswaan, alumni,
hingga pengembangan fisik seperti yang saat ini.
Keinginan
besar warga kampus STAIN Malang untuk menjadi UIN tidak lain didasari atas pemikiran
bahwa secara kelembagaan adalah kurang leluasa dalam pengembangan keilmuan jika
bentuk kelembagaan masih berupa Sekolah Tinggi. Sebab, tujuan pendidikan Islam
tidak lain adalah untuk mengembangkan nilai-nilai Islam yang bersifat universal
yang berarti mencakup berbagai macam disiplin keilmuan baik yang dikenal dengan
istilah “ilmu umum” ataupun “ilmu agama”. Dengan menjadi Universitas diharapkan
lembaga ini mampu mengembangkan berbagai disiplin keilmuan yang sedemikian luas
sejalan dengan semangat universalitas Islam.
Di tengah proses pembahasan
usulan alih status menjadi Universitas Islam Negeri (UIN), STAIN Malang
ditunjuk oleh Menteri Agama sebagai pelaksana MOU antara Pemerintah Republik
Sudan dengan Indonesia yang di antara
isi MOU itu adalah kedua negara sepakat untuk menyelenggarakan pendidikan
tinggi dengan nama Universitas Islam Indonesia Sudan. Atas dasar Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 353 Tahun
2002 tanggal 17 Juli 2002, STAIN Malang
ditetapkan menjadi Universitas Islam Indonesia Sudan (UIIS) yang peresmiannya
dilakukan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia dan disaksikan oleh Wakil
Presiden Republik Sudan pada tanggal 21 Juli 2002 di Malang.
Akan tetapi, status UIIS
yang disandang STAIN Malang tersebut ternyata justru menghalangi keinginannya
untuk menjadi UIN. Sebab, perundang-undangan yang berlaku di Indonesia tidak
mengenal adanya pengelolaan perguruan tinggi negeri dengan menggunakan nama dua
negara. Karena itu, setelah melalui proses panjang, sebagai jalan keluarnya
disepakati oleh pihak-pihak yang terkait yaitu Menteri Agama dan Menteri
Pendidikan Nasional bahwa untuk dapat melakukan perubahan status kelembagaan
menjadi Universitas Islam Negeri, maka kampus ini tidak lagi menggunakan nama
Universitas Islam Indonesia Sudan (UIIS) melainkan nama Universitas Islam
Negeri (UIN) Malang.
Akhirnya,
setelah melalui proses yang sangat panjang, pada tanggal 21 Juni 2004 diperoleh
hasil perubahan status kelembagaan dengan ditanda-tanganinya Keputusan Presiden
Nomor 50 Tahun 2004 tentang perubahan STAIN Malang menjadi Universitas Islam
Negeri (UIN) Malang. Peresmiannya sendiri dilakukan oleh Menteri Koordinator
Kesejahteraan Rakyat, Prof. DR. H. Malik Fadjar, M.Si, bersama Menteri Agama,
Prof. DR. H. Said Agil al-Munawar, atas nama Presiden Republik Indonesia, pada
tanggal 8 Oktober 2004. Lebih lanjut, UIN Malang memperoleh rekomendasi dari
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara untuk membuka 6 Fakultas, yaitu (1)
Fakultas Tarbiyah, (2) Fakultas Syari’ah, (3) Fakultas Ekonomi, (4) Fakultas
Psikologi, (5) Fakultas Humaniora dan Budaya dan (6) Fakultas Sains dan
Teknologi.
Perjuangan
mengubah status dari sekolah tinggi menjadi universitas memerlukan waktu yang
panjang, energi yang banyak dan berat, serta biaya yang tidak sedikit. Itu
semua dilakukan karena didorong oleh cita-cita, idealisme dan niat yang
dipandang mulia untuk mewujudkan UIN Malang menjadi universitas negeri yang
memiliki ciri khusus yang berbeda dari universitas pada umumnya, termasuk
dengan universitas yang menyandang nama atau identitas Islam yang sudah ada
selama ini. Perbedaan identitas yang dimaksud tergambar pada bangunan keilmuan,
ciri khas sebagai kekuatan yang ingin dikembangkan, tradisi maupun pilar-pilar
universitas yang hendak dibangun. Meskipun ada perbedaan identitas yang ingin
dibangun, hal itu tidak dimaksudkan untuk menyimpang dari aturan umum yang
diberlakukan oleh perundang-undangan dan aturan pemerintah Republik Indonesia.
Sebagai universitas negeri dan bagian dari sistim pendidikan nasional, UIN
Malang sesungguhnya hanya berupaya meningkatkan kualitas manusia yang ingin
dihasilkan dari proses pendidikan di dalamnya.
Saat ini, tahun 2007, UIN
Malang telah memiliki 6 fakultas dengan 15 jurusan. Yaitu,
1.
Fakultas Tarbiyah, dengan 3 jurusan dan 1 program,
a.
Jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI)
b.
Jurusan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
c.
Jurusan
Pendidikan Guru Madradah Ibtidaiyah (PGMI)
d.
Program
Akta IV
2.
Fakultas Syariah, dengan 1 jurusan, yaitu al-Ahwal
al-Syahsiyah.
3.
Fakultas
Humaniora dan Budaya, dengan 3 jurusan,
a.
Jurusan
Bahasa dan Sastra Arab
b.
Jurusan
Bahasa dan Sastra Inggris
c.
Jurusan
Pendidikan Bahasa Arab
4.
Fakultas Ekonomi, dengan 1 jurusan, yaitu jurusan
Ekonomi.
5.
Fakultas
Psikologi, dengan 1 jurusan, yaitu jurusan Psikologi.
6.
Fakultas Sains dan Teknologi, dengan 6 jurusan,
a.
Jurusan
Matematika
b.
Jurusan
Biologi
c.
Jurusan
Fisika
d.
Jurusan
Kimia
e.
Jurusan
Teknik Informatika
f.
Jurusan
Teknik Arsitektur
Selain itu, UIN Malang juga
telah mempunyai Program Pascasarjana, Magister (S-2) maupun Doktor (S-3),
dengan 4 program, yaitu
1.
Program
Magister Pembelajaran Bahasa Arab
2.
Program
Magister Manajemen Pendidikan Islam
3.
Program
Doktor Manejemen Pendidikan Islam
4.
Program
Doktor Pendidikan Bahasa Arab
Dengan lokasi yang strategis
mudah dijangkau, di Jalan Gajayana, 50, Dinoyo, Malang, dan menempati lahan
seluas 14 hektar, UIN Malang menjadi semakin memadai bagi upaya mewujudukan
cita-citanya. Dengan dukungan dana pembangunan dari Islamic Development Bank
(IDB) melalui Surat Persetujuan IDB No. 41/IND/1287 tanggal 17 Agustus 2004,
sarana dan prasarana yang dimiliki UIN Malang, mulai dari gedung perkuliahan,
perkantoran, laboratorium, masjid, ma’had dan sarana lainnya semakin mendukung
tekatnya untuk menjadikan lembaga ini sebagai center of excellence dan
center of Islamic civilization sekaligus mengimplementasikan ajaran Islam
sebagai rahmat li al-alamin.
0 komentar:
Posting Komentar
Komentarlah dengan bijak dan bahasa yang santun. NO SARA !